Peraturan yang dapat dipedomani terkait pelayanan informasi di Pengadilan Agama Wates di antaranya sebagai berikut:
Kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan Agama Wates terdiri dari:
Informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan Agama Wates terdiri dari:
Informasi yang berkaitan dengan pelayanan dasar Pengadilan Agama Wates di antaranya informasi tentang kewenangan Pengadilan Agama Wates, prosedur beracara, biaya perkara, agenda sidang, produk Pengadilan Agama Wates berupa Akta Cerai atau putusan/penetapan Pengadilan Agama Wates, dan lain sebagainya.
Informasi yang berkaitan dengan hak masyarakat di antaranya adalah informasi tentang hak mendapatkan bantuan hukum, hak atas biaya perkara secara cuma-cuma, tata cara pengaduan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan pegawai, tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan, hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi, dan biaya untuk memperoleh salinan informasi.
Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik yaitu sebagai berikut:
Informasi yang dikecualikan di Pengadilan Agama Wates di antaranya informasi terkait proses musyawarah hakim, identitas lengkap hakim atau pegawai yang diberikan sanksi, DP3 atau evaluasi kinerja individu hakim dan pegawai, identitas pelapor, identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan, catatan mediasi di pengadilan, dan informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim.
Pelaksana pelayanan informasi di Pengadilan Agama Wates ditetapkan oleh Ketua Pengadilan, terdiri dari:
Prosedur pelayanan permintaan informasi di Pengadilan Agama Wates terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus.
Prosedur biasa digunakan dalam hal permohonan informasi disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat maupun media elektronik, informasi yang diminta bervolume besar, belum tersedia, serta informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik.
Prosedur khusus digunakan dalam hal permohonan informasi diajukan secara langsung, termasuk pada kategori informasi yang wajib diumumkan, dapat diakses publik, sudah tercatat dalam daftar informasi publik dan sudah tersedia, tidak bervolume besar, serta jumlah biaya dan waktu penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
Mekanisme pelayanan permintaan informasi dengan prosedur biasa yaitu sebagai berikut:
Mekanisme pelayanan permintaan informasi dengan prosedur khusus yaitu sebagai berikut:
Permintaan informasi di pengadilan dikenakan biaya dan dibebankan kepada pemohon informasi;
Biaya perolehan informasi di pengadilan terdiri atas biaya penggandaan informasi yang dimohonkan, misalnya fotokopi, serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Wates tentang biaya salinan informasi dalam bentuk printout yaitu sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per lembar, sedangkan biaya salinan informasi dalam bentuk fotokopi yaitu sejumlah Rp500,00 (lima ratus rupiah) per lembar.
Sebelum memberikan salinan informasi kepada pemohon atau memasukkannya ke dalam situs, petugas informasi wajib mengaburkan informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak dalam putusan atau penetapan, baik pihak berperkara, saksi, maupun pihak terkait.
Dalam hal adanya penolakan atas permohonan informasi di pengadilan, pemohon dapat mengajukan keberatan. Selain karena faktor tersebut, pemohon dapat pula mengajukan keberatan jika pengadilan tidak menyediakan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, tidak ditanggapinya permohonan informasi, permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta, tidak dipenuhinya permohonan informasi, pengenaan biaya yang tidak wajar, dan penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Pengajukan keberatan ditujukan kepada atasan PPID melalui petugas informasi.
Prosedur pengajuan keberatan yaitu sebagai berikut:
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
Terkait layanan informasi, pada tanggal 04 September 2017, Pengadilan Agama Wates telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang selalu dilakukan monitoring dan evaluasi. Berdasarkan SOP tersebut, waktu yang diperlukan untuk memberikan layanan informasi yaitu selama 2 jam 5 menit.
Terkait dengan pengaduan di pengadilan, terdapat beberapa peraturan yang dapat dipedomani, di antaranya sebagai berikut:
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
Pengaduan dapat disampaikan secara lisan dengan cara sebagai berikut:
Pengaduan dapat disampaikan secara tertulis dengan memuat:
Pengaduan dapat disampaikan secara elektronik dengan memuat:
Pada prinsipnya, semua penanganan pengaduan merupakan kewenangan Badan Pengawasan Mahkamah Agung, namun Badan Pengawasan Mahkamah Agung dapat mendelegasikan kepada pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama. Untuk itu, melalui surat keputusan, Ketua Pengadilan Agama Wates telah menetapkan petugas yang bertugas menangani pengaduan masyarakat dan membentuk tim pemeriksa atas pengaduan tersebut.
Setiap pengaduan akan ditelaah terlebih dahulu untuk menentukan apakah pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak.
Pengaduan yang ditindaklanjuti adalah pengaduan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Pengaduan yang tidak ditindaklanjuti adalah pengaduan dengan kriteria sebagai berikut:
Ya, pelapor akan mendapatkan pemberitahuan berikut alasan-alasannya.
Dalam penanganan pengaduan, pelapor memiliki hak untuk:
Dalam penanganan pengaduan, terlapor memiliki hak untuk:
Perkara yang dapat didaftarkan ke Pengadilan Agama hanyalah perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana diatur Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, yaitu perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
Pendaftaran perkara di Pengadilan Agama, selain dibatasi dengan kewenangan absolut, juga dibatasi dengan kewenangan relatif. Sesuai ketentuan Pasal 118 HIR, Pengadilan Agama Wates berwenang memeriksa gugatan yang daerah hukumnya meliputi:
Selain diatur dalam ketentuan di atas, terkait perkara perceraian diatur secara khusus dalam Pasal 66 dan 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Berdasarkan ketentuan tersebut, seorang suami yang akan menceraikan istrinya mengajukan perkara kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman istri (termohon), kecuali jika termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon. Dalam perkara cerai gugat, gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.
Pendaftaran perkara dapat dilakukan secara manual di kantor Pengadilan Agama Wates melalui petugas pendaftaran perkara di meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Selain itu, pendaftaran perkara dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-court Mahkamah Agung dengan cara mengakses https://ecourt.mahkamahagung.go.id.
Masyarakat yang hendak mendaftarkan perkara harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:
Jika ada masyarakat yang tidak mampu membuat surat gugatan/permohonan, Ditjen Badan Peradilan Agama MA RI telah menyediakan aplikasi gugatan mandiri yang dapat diakses melalui http://gugatanmandiri.badilag.net/gugatan_mandiri/, atau melalui meja pembuatan gugatan mandiri yang disediakan secara ofline di Pengadilan Agama Wates, atau dapat juga melalui jasa Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama Wates yang secara khusus disediakan untuk memberikan informasi dan advis hukum, sekaligus membantu membuatkan dokumen hukum yang dibutuhkan.
Pendaftaran perkara dapat diwakilkan kepada advokat melalui surat kuasa khusus atau kepada anggota keluarga melalui surat kuasa insidentil.
Ada, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Berdasarkan Pasal 121 ayat (4) HIR, berperkara di pengadilan dikenakan biaya. Berdasarkan ketentuan tersebut, pencatatan gugatan/permohonan dalam daftar yang disediakan (register) tidak dapat dilakukan sebelum panjar biaya perkara dibayar.
Berdasarkan Pasal 181 HIR, biaya perkara dibebankan kepada pihak yang dikalahkan di dalam putusan, kecuali dalam perkara perceraian, berdasarkan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada penggugat atau pemohon. Namun, dalam proses pendaftaran perkara, panjar biaya perkara dibayar terlebih dahulu oleh pihak yang mengajukan perkara.
Panjar biaya perkara ditaksir oleh petugas pelayanan pembayaran PTSP Pengadilan Agama Wates.
Dalam menaksir panjar biaya perkara, petugas pelayanan pembayaran memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Dalam menaksir panjar biaya perkara, petugas pelayanan pembayaran mengacu pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Wates tentang panjar biaya perkara.
Komponen yang ada dalam biaya perkara terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya proses, panggilan, dan meterai.
Dalam hal panjar biaya perkara habis sebelum perkara selesai, maka pihak yang mengajukan perkara diharuskan menambah panjar. Apabila tidak menambah panjar dalam waktu 30 hari setelah teguran disampaikan, maka perkaranya akan dibatalkan dan dicoret dari daftar perkara.
Jenis PNBP yang harus dibayar di pengadilan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, terdiri dari:
Jika terdapat sisa uang dari panjar yang dibayar, maka sisa panjar tersebut akan dikembalikan kepada pihak yang membayar setelah perkara selesai.
Pengadilan Agama Wates akan memberitahukan perihal sisa panjar tersebut kepada pihak berperkara. Jika pihak berperkara tidak mengambilnya dalam waktu 6 bulan, maka sisa panjar tersebut akan disetor ke kas negara.
Pihak berperkara dapat mengetahui perincian biaya perkara dalam kaki putusan atau melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara pengadilan yang bersangkutan.
Masyarakat yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) di pengadilan dengan cara mengajukan surat permohonan disertai dokumen pendukung, misalnya surat keterangan tidak mampu atau surat keterangan tunjangan sosial lainnya, seperti Kartu Keluarga Miskin, Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, dan Kartu Bantuan Langsung Tunai. Selanjutnya, pengadilan akan melakukan validasi melalui aplikasi Simtalak berdasarkan Nomor Induk Kependudukan pihak berperkara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, biaya pengambilan salinan putusan yaitu sejumlah Rp500.00 (lima ratus rupiah) per lembar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, biaya pengambilan akta cerai yaitu sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per akta.
Pemeriksaan perkara harus sudah dilaksanakan selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal surat gugatan didaftarkan.
Pihak berperkara dapat mengetahui hari sidang pertama setelah dilakukan pemanggilan untuk menghadiri persidangan. Selain itu, pihak berperkara dapat mengetahuinya melalui notifikasi perkara atau dengan cara mengakses Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Wates.
Panggilan terhadap pihak berperkara harus dilaksanakan secara resmi dan patut. Resmi maksudnya dilakukan oleh pejabat pengadilan yang berwenang melakukan pemanggilan, yaitu jurusita atau jurusita pengganti. Adapun patut maksudnya tenggang waktu antara pemanggilan pihak berperkara dengan hari sidang minimal 3 hari kerja. Panggilan tersebut disampaikan di tempat tinggal pihak berperkara.
Apabila jurusita tidak bertemu dengan pihak berperkara di tempat kediamannya, maka panggilan disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah.
Kewajiban Kepala Desa menyampaikan relaas kepada pihak berperkara diatur dalam Pasal 390 ayat (1) HIR.
Berdasarkan Nota Kesepahaman Kementerian Luar Negeri RI dengan Mahkamah Agung RI Nomor PRJ/HI/102/02/2018/01 dan Nomor 01/NK/MA/2/2018, tanggal 20 Februari 2018 Tentang Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata dan Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1747/PAN/HK.01/8/2018, tanggal 8 Agustus 2018, perihal Prosedur Penyampaian Surat Rogatori dan Surat Bantuan Penyampaian Dokumen Pengadilan dalam Masalah Perdata bagi Pihak Berperkara di Luar Negeri, pemanggilan pihak berperkara yang berada di luar negeri dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri RI c.q. Perwakilan RI di luar negeri, dengan prosedur sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 390 ayat (3) HIR dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pemanggilan terhadap pihak berperkara yang tidak diketahui tempat tinggalnya dilakukan melalui bupati atau wali kota di tempat tinggal penggugat. Bupati atau wali kota akan memberi perintah untuk mengumunkannya dengan cara menempelkannya pada pintu utama ruang sidang. Dalam perkara perceraian, panggilan dilaksanakan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media. Pengumuman melalui surat kabar atau mass media dilaksanakan sebanyak 2 kali dengan tenggang waktu 1 bulan antara pengumuman pertama dan kedua. Adapun tenggang waktu pengumuman terakhir dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 bulan.
Berdasarkan Pasal 121 HIR, pemanggilan terhadap pihak berperkara dikenakan biaya sesuai dengan radius yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan.
Setelah tiba di kantor pengadilan, pihak berperkara menghadap petugas penjaga sidang untuk mengambil antrian sidang.
Mahkamah Agung telah mengatur tata tertib persidangan di pengadilan dalam Pasal 4, 5, dan 6 Peraturan Mahkamah RI Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Berdasarkan ketentuan tersebut, tata tertib persidangan di pengadilan pada pokoknya sebagai berikut:
Setiap orang dapat menghadiri persidangan yang pemeriksaannya bersifat terbuka untuk umum. Apabila sidang dilaksanakan secara tertutup, persidangan hanya dapat dihadiri oleh pihak berperkara.
Para pihak yang tidak dapat menghadiri secara langsung (in person) pada hari sidang yang telah ditentukan yang disebabkan oleh alasan tertentu dapat mengirimkan surat disertai bukti pendukung terkait alasan ketidakhadirannya tersebut ke Pengadilan yang ditujukan kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara, atau dapat juga mewakilkan kepada pihak lain seperti kuasa hukum (advokat) atau kuasa insidentil.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Adapun kuasa insidentil yaitu pemberian kuasa kepada seseorang yang didasarkan atas hubungan keluarga.
Penerima kuasa harus mengajukan izin kuasa insidentil ke Pengadilan Agama melalui meja PTSP dengan melampirkan bukti hubungan keluarga antara penerima kuasa dan pemberi kuasa yang diketahui oleh Kepala Desa setempat, selanjutnya Ketua Pengadilan Agama meneliti permohonan izin dan persyaratan yang diajukan, apabila penerima kuasa insidentil memenuhi syarat untuk bertindak sebagai kuasa insidentil maka Ketua Pengadilan Agama menerbitkan penetapan izin bertindak sebagai kuasa insidentil, setelah menerima penetapan izin bertindak sebagai kuasa insidentil pemberi kuasa dan penerima kuasa menghadap ke Panitera Pengadilan Agama untuk membuat Kuasa Insidentil.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan, perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 5 bulan dan tingkat banding paling lambat dalam waktu 3 bulan.
Terhadap sifat dan keadaan perkara tertentu yang penyelesaian perkaranya memakan waktu lebih dari yang ditentukan, Majelis Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama harus membuat laporan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang tembusannya ditujukan pada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Mahkamah Agung, sedangkan untuk Pengadilan Tingkat Banding harus membuat laporan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang tembusannya ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung.
Tahapan persidangan yaitu sebagai berikut:
Jika penggugat tidak hadir, perkaranya akan digugurkan. Sebaliknya, jika tergugat tidak hadir, maka perkara akan diperiksa tanpa kehadiran tergugat (verstek).
Hakim pemeriksa perkara wajib mendamaikan pihak berperkara, bahkan dalam perkara perceraian harus dilakukan pada setiap kali sidang.
Berdasarkan Pasal 127 R.v., penggugat berhak mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatan. Perubahan gugatan dilakukan atas inisiatif penggugat di dalam persidangan sebelum tergugat memberikan jawaban. Jika tergugat sudah mengajukan jawaban, perubahan gugatan harus dilakukan dengan persetujuan tergugat.
Penggugat dapat mencabut gugatan secara sepihak apabila tergugat belum mengajukan jawaban. Jika tergugat sudah memeberikan jawaban, maka pencabutan perkara harus mendapat persetujuan dari tergugat.
Penggabungan beberapa tuntutan dalam satu gugatan diperkenankan apabila penggabungan itu menguntungkan proses, yaitu apabila antara tuntutan yang digabungkan itu ada koneksitas dan penggabungan akan memudahkan pemeriksaan serta dapat mencegah adanya putusan yang saling bertentangan.
Pihak ketiga dapat mengajukan intervensi untuk ikut serta dalam proses perkara dengan cara mengajukan surat permohonan kepada ketua pengadilan. Ketua pengadilan akan meneruskan surat permohonan tersebut kepada majelis hakim untuk diperiksa, apakah intervenient mempunyai hubungan hukum, kepentingan hukum, dan kerugian atas perkara tersebut atau tidak. Apabila permohonan intervensi dikabulkan, maka ada dua perkara yang diperiksa bersama-sama, yaitu gugatan asal dan gugatan intervensi.
Tergugat akan diberi kesempatan untuk mengajukan jawaban terhadap gugatan penggugat setelah gugatan tersebut dibacakan, baik secara tertulis maupun lisan.
Pasal 132a HIR memberikan hak kepada tergugat untuk mengajukan gugatan balik (reconventie) dalam segala hal, kecuali:
Gugatan balik harus diajukan bersama-sama dengan jawaban. Gugatan balik hanya dapat diterima apabila berkaitan dengan gugatan asal.
Tergugat dapat mengajukan tangkisan (exceptie), baik mengenai jenis perkara (kewenangan absolut) maupun yurisdiksi pengadilan (kewenangan relatif).
Penggugat dapat mengajukan permohonan sita. Permohonan tersebut dapat diajukan di dalam surat gugatan atau selema proses persidangan berlangsung sebelum dijatuhkan putusan.
Permohonan sita harus disertai alasan bahwa tergugat akan menggelapkan atau mengasingkan objek sengketa yang dikuasainya selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.
Berdasarkan Pasal 163 HIR, penggugat wajib membuktikan dalil gugatannya, kecuali jika dalil tersebut diakui oleh tergugat, sedangkan tergugat wajib membuktikan dalil bantahannya.
Berdasarkan Pasal 164 HIR, terdapat 5 macam alat bukti, yaitu surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
Syarat formil akta otentik yaitu bersifat partai, dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang, memuat tanggal, hari, dan tahun pembuatan, dan ditandatangani oleh pejabat yang membuat akta. Adapun syarat materil akta otentik yaitu isi yang tertuang di dalamnya berhubungan langsung dengan apa yang disengketakan, tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, agama, dan ketertiban umum, serta dibuat sengaja untuk alat bukti.
Syarat formil akta di bawah tangan yaitu bersifat partai, di buat tidak di hadapan pejabat yang berwenang, bermeterai, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Adapun syarat materil akta di bawah tangan yaitu isi yang tertuang di dalamnya berhubungan langsung dengan apa yang disengketakan, tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, agama, dan ketertiban umum, serta dibuat sengaja untuk alat bukti.
Syarat formil akta sepihak yaitu ditulis sendiri oleh orang yang membuat atau menandatanganinya, atau sekurang-kurangnya penandatangan menulis sendiri dengan huruf tentang jumlah atau sesuatu yang akan diberikan, diserahkan, atau dilakukannya. Adapun syarat materil akta sepihak yaitu isi yang tertuang di dalamnya berhubungan langsung dengan apa yang disengketakan, tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, agama, dan ketertiban umum, serta dibuat sengaja untuk alat bukti.
Surat yang akan diajukan sebagai alat bukti terlebih dahulu difotokopi. Lalu hasil copy dari surat tersebut dibubuhi meterai Rp10.000,00 dan di-nazzegelen di Kantor Pos. Surat yang asli harus dibawa pada saat persidangan agar hasil copinya dapat dicocokkan.
Alat bukti surat terbagi pada 3 macam, yaitu akta otentik, akta di bawah tangan, dan akta sepihak. Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Akta ini bernilai sempurna, mengikat, dan menentukan. Kemudian akta di bawah tangan yaitu akta yang ditandatangani dan dibuat tidak dengan perantaraan pejabat umum. Jika isi dan tandatangannya diakui, maka nilainya disamakan dengan akta otentik. jika tidak, maka nilainya hanya sebagai bukti permulaan surat. Adapun akta sepihak yaitu akta yang bentuknya berupa surat pengakuan yang berisi pernyataan akan kewajiban sepihak dari yang membuat surat bahwa ia akan membayar sejumlah uang, menyerahkan, atau melakukan sesuatu kepada seseorang tertentu. Jika isi dan tandatangannya diakui, maka nilainya disamakan dengan akta otentik. jika tidak, maka nilainya hanya sebagai bukti permulaan surat.
Setiap orang dapat menjadi saksi, kecuali:
Selain yang dilarang, terdapat beberapa orang yang dapat mengundurkan diri sebagai saksi, yaitu:
Saksi yang harus dihadirkan oleh pihak berperkara minimal berjumlah 2 orang.
Syarat formil alat bukti saksi yaitu memberikan keterangan di hadapan sidang, bukan orang yang dilarang sebagai saksi, dan mengucapkan sumpah menurut agama yang dianutnya. Adapun syarat materil alat bukti saksi yaitu keterangan yang diberikan mengenai peristiwa yang dialami, didengar, dan dilihat sendiri oleh saksi, keterangan yang diberikan harus mempunyai sumber pengetahuan yang jelas, dan keterangan yang diberikan harus saling bersesuaian antara satu dengan yang lain.
Pihak berperkara dapat menghadirkan saksi ahli di persidangan.
Dalam hukum acara perdata dikenal 3 jenis pengakuan. Pertama, pengakuan murni, yaitu pengakuan yang sesungguhnya terhadap semua dalil gugatan yang diajukan. Kedua, pengakuan berkualifikasi, yaitu pengakuan yang disertai dengan sangkalan terhadap sebagian dari tuntutan. Ketiga, pengakuan berklausula, yaitu pengakuan yang disertai dengan keterangan tambahan yang bersifat membebaskan.
Berdasarkan Pasal 153 HIR, Hakim dapat melakukan pemeriksaan setempat (descente) ke lokasi objek sengketa.
Hakim terlebih dahulu akan membuka sidang di ruang sidang kantor pengadilan atau kantor desa/kelurahan, setelah itu dilakukan pemeriksaan secara langsung terhadap objek sengketa. Dalam pemeriksaan setempat ini, Hakim akan memeriksa letak, luas, dan batas-batas dari objek tersebut.
Pemeriksaan setempat dikenakan biaya yang jumlahnya telah ditentukan dalam surat keputusan ketua pengadilan tentang panjar biaya perkara.
Setelah proses pembuktian selesai, pihak berperkara akan diberi kesempatan yang sama secara bergantian untuk mengajukan kesimpulan.
Musyawarah majelis hakim bersifat rahasia, sehingga hanya majelis hakim pemeriksa perkara yang dapat menghadirinya.
Pembacaan putusan dilaksanakan dalam sidang terbuka untuk umum, sehingga semua orang dapat ikut menghadirinya.
Jika ada pihak yang tidak hadir pada sidang pembacaan putusan, maka jurusita atas perintah hakim akan memberitahukan isi putusan tersebut.
Menurut Pasal 1 huruf (a) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Mediasi diperlukan di pengadilan karena mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, setiap hakim, mediator, para pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi.
Mediasi di pengadilan memiliki beberapa keuntungan, di antaranya sebagai berikut:
Ya, pada dasarnya semua perkara wajib dilakukan mediasi. Menurut Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan, termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi, kecuali perkara-perkara yang oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dikecualikan dari mediasi.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, perkara yang dikecualikan untuk mediasi yaitu sebagai berikut:
Proses mediasi bersifat tertutup dan rahasia, kecuali para pihak menghendaki lain.
Mediasi wajib dilakukan di awal persidangan sebelum gugatan dibacakan. Namun, mediasi juga dapat dilakukan meskipun sudah dalam tahap pemeriksaan perkara, ataupun dalam tahap upaya hukum. Mediasi ini disebut mediasi sukarela.
Boleh, namun para pihak tetap harus menghadiri langsung proses mediasi.
Para pihak dapat tidak menghadiri proses mediasi hanya dengan alasan yang sah.
Beberapa alasan sah tidak menghadiri proses mediasi di antaranya adalah:
Pada dasarnya mengikuti proses mediasi tidak dikenakan biaya. Namun, dalam kondisi tertentu, mediasi dapat dikenakan biaya, di antaranya:
Biaya pemanggilan para pihak untuk menghadiri proses mediasi dibebankan kepada penggugat terlebih dahulu melalui panjar biaya perkara. Apabila mediasi berhasil, biaya pemanggilan ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan para pihak. Namun, apabila mediasi tidak berhasil atau tidak dapat dilaksanakan, biaya pemanggilan dibebankan kepada pihak yang kalah.
Boleh, mediasi diselenggarakan di ruang mediasi pengadilan atau di luar pengadilan yang disepakati oleh para pihak. Namun, bila mediator berasal dari Hakim atau pegawai pengadilan, maka mediasi dilakukan di dalam pengadilan, karena Hakim dan pegawai pengadilan dilarang menyelenggarakan mediasi di luar pengadilan.
Boleh. Setelah Majelis Hakim memberikan penjelasan tentang kewajiban mediasi dan para pihak telah menandatangani formulir penjelasan mediasi, para pihak dapat memilih seorang atau lebih mediator yang tercatat dalam daftar mediator di pengadilan. Pada pihak pada hari itu juga dapat menyepakati untuk memilih mediator atau paling lama 2 hari berikunya.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, tugas mediator adalah sebagai berikut:
Boleh, selama disampaikan dalam proses mediasi disertai dengan alasan-alasannya.
Bila majelis hakim tidak memerintahkan para pihak untuk mediasi sehingga para pihak tidak melakukan mediasi, maka ini merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mediasi di pengadilan. Apabila perkaranya diajukan upaya hukum, maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung harus memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan mediasi.
Pada persidangan hari pertama, majelis hakim akan mengupayakan perdamaian antara para pihak. Apabila tidak berhasil, lalu majelis hakim memerintahkan para pihak untuk mengikuti proses mediasi. Majelis hakim juga harus menjelaskan tentang prosedur mediasi kepada para pihak.
Apabila dalam dua hari yang telah diberikan para pihak tidak dapat bersepakat memilih mediator, Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara segera menunjuk mediator Hakim atau pegawai pengadilan sesuai daftar mediator di pengadilan.
Kuasa hukum wajib membantu para pihak melaksankan hak dan mewajibannya dalam proses mediasi. Beberapa kewajiban lain kuasa hukumm antara lain:
Boleh. Ketika para pihak berhalangan hadir dalam pertemuan mediasi berdasarkan alasan yang sah, ia dapat diwakili oleh kuasa hukumnya. Kuasa hukum tersebut menunjukkan surat kuasa khusus kepada mediator. Surat kuasa khusus tersebut memuat kewenangan kuasa hukum untuk mengambil keputusan.
Boleh, para pihak boleh menghadirkan ahli, tokoh agama, tokoh masyarakat atau tokoh adat dalam proses mediasi.
Agar masyarakat mendapatkan informasi dengan baik tentang mediasi, pengadilan harus memaksimalkan layanan informasi. Brosur-brosur tentang pentingnya dan manfaat mediasi harus disediakan di meja informasi. Bila pengguna pengadilan membutuhkan informasi lebih rinci tentang mediasi, petugas meja informasi dapat menjelaskannya.
Perbuatan tidak beriktikad baik dalam mediasi, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan adalah sebagai berikut:
Jika penggugat lebih dari satu orang dan salah seorang tidak beriktikad baik, maka yang bersangkutan saja yang dinyatakan tidak beriktikad baik oleh mediator dan dikenakan membayar biaya mediasi sebesar biaya pemanggilan tergugat yang hadir dalam proses mediasi dan pengeluaran nyata tergugat untuk menghadiri proses mediasi.
Jika penggugat tidak beriktikad baik, maka gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima dan dihukum untuk membayar biaya mediasi.
Oleh karena ada penggugat lain yang beriktikad baik, maka gugatan penggugat tidak dapat dinyatakan tidak dapat diterima.
Jika tergugat tidak beriktikad baik dalam mediasi, maka tergugat dikenakan sanksi membayar biaya mediasi.
Penarikan biaya mediasi dari tergugat mengikuti palaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Maksudnya, setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan gugatan ditolak atau dikabulkan oleh pengadilan tetapi tidak ada eksekusi pembayaran sejumlah uang, maka panitera harus meminta kepada tergugat untuk membayar biaya mediasi. Apabila gugatan dikabulkan dan terdapat eksekusi pembayaran sejumlah uang, maka sisa setelah dilaksanakan eksekusi lelang ditarik oleh panitera sejumlah uang biaya mediasi untuk diberikan kepada penggugat.
Mediasi dilaksanakan di ruang mediasi yang ada di pengadilan atau boleh diselenggarakan di tempat lain di luar pengadilan dengan syarat kedua belah pihak sepakat.
Mediator yang berasal dari pengadilan, baik hakim atau pegawai pengadilan, dilarang menyelenggarakan mediasi di luar pengadilan.
Ya, setiap mediator harus memiliki sertifikat mediator.
Sertifikat mediator diperoleh dari Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung.
Ada sejumlah tahapan tugas yang harus dilakukan mediator dalam memediasi para pihak yang bersengketa. Tahapan tugas tersebut adalah:
Berdasarkan ketentuan yang ada dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dapat dikatakan ada tiga tahap dalam mediasi, yakni tahap pramediasi, tahap proses mediasi,
dan tahap pasca mediasi.
Proses mediasi berlangsung paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara mengeluarkan penetapan perintah melakukan mediasi. Jika dirasa perlu, jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari berikutnya terhitung sejak berakhirnya waktu 30 hari yang pertama. Perpanjangan waktu mediasi ini harus berdasarkan atas kesepakatan para pihak.
Mediator atas permintaan para pihak mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu mediasi tersebut kepada Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara disertai dengan alasannya.
Tidak. Materi perundingan dalam mediasi tidak terbatas pada posita dan petitum gugatan. Materi mediasi dapat mencakup hal-hal yang belum/tidak
tercantum dalam surat gugatan.
Jika para pihak mencapai kesepakatan atas permasalahan yang tidak tercantum dalam surat gugatan, maka nanti Penggugat harus mengubah gugatannya dengan memasukkan kesepakatan tersebut di dalam surat gugatan.
Tidak. Mediasi dengan bantuan mediator dapat dilakukan juga ketika perkara sudah masuk dalam tahap pemeriksaan oleh Majelis Hakim. Jika para pihak sepakat untuk melakukan perdamaian dalam tahap pemeriksaan perkara, maka para pihak mengajukan permohonan kepada Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk melakukan perdamaian. Untuk perdamaian dalam tahap pemeriksaan perkara, mediatornya berasal dari salah seorang Hakim Pemeriksa Perkara. Jadi, setelah menerima permohonan para pihak untuk melakukan perdamaian, Ketua Majelis Hakim akan mengeluarkan penetapan yang menunjuk salah satu anggotanya diutamakan yang sudah bersertifikat mediator, untuk menjalankan fungsi mediator.
Jangka waktunya paling lama adalah 14 (empat belas) hari. Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara wajib menunda sidang paling lama untuk jangka waktu 14 hari tersebut setelah dikeluarkan penetapan mediator.
Ya. Berdasarkan kesepakatan para pihak, perkara yang belum diputus pada tingkat upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali, masih dapat ditempuh upaya perdamaian.
Prosedurnya adalah sebagai berikut:
Ya, dibolehkan. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mengatur bahwa para pihak dengan atau tanpa bantuan mediator bersertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketanya di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut kepada pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian.
Caranya adalah dengan mengajukan gugatan. Pengajuan gugatan itu harus dilampiri dengan kesepakatan perdamaian dan dokumen sebagai alat bukti yang menunjukkan hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa.
Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan terdapat 4 penyebutan (nomenklatur) untuk hasil-hasil mediasi, yakni:
Ada. Kesepakatan perdamaian tidak boleh memuat ketentuan yang:
Para pihak dapat menyepakati apakah akan menindak lanjuti kesepakatan perdamaian tersebut dalam bentuk akta perdamaian atau mencabut perkaranya.
Salah satu contohnya adalah gugatan perceraian yang dikumulasi dengan gugatan nafkah iddah, madhiyah, mut’ah, hak asuh anak dan harta bersama. Perceraiannya tidak berhasil dimediasi, tetapi akibat perceraiannya seperti gugatan nafkah iddah, madhiyah, mut’ah, hak asuh anak dan harta bersama dapat dimediasi.
Kesepakatan perdamaian sebagian dapat dilaksanakan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk menghindari kemungkinan apabila diajukan upaya hukum Hakim Pemeriksa Perkara memutuskan berbeda dengan Hakim Pemeriksa Perkara di tingkat pertama.
Mediator menyatakan mediasi tidak berhasil dalam hal:
Mediator menyatakan mediasi tidak dapat dilaksanakan dalam hal:
2. Perkara yang dimediasinya melibatkan wewenang kementerian/lembaga/instansi di tingkat pusat/daerah dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang tidak menjadi pihak berperkara;
Para pihak dinyatakan tidak beriktikad baik karena tidak hadir dalam proses mediasi atau hadir dalam mediasi pertama tetapi tidak hadir dalam mediasi berikutnya atau berturut-turut tidak hadir sehingga mengganggu jalannya proses mediasi.
Putusan yaitu pernyataan hakim sebagai pejabat yang diberi wewenang untuk itu yang diucapkan di persidangan dan bertujuan mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 178 HIR, apabila pemeriksaan perkara selesai, majelis hakim karena jabatannya melakukan musyawarah untuk mengambil keputusan yang akan dijatuhkan.
Pembacaan putusan dilaksanakan dalam sidang terbuka untuk umum. Karena itu, selain pihak berperkara turut diperkenankan menghadiri sidang pembacaan putusan.
Jika pihak berperkara tidak dapat menghadiri sidang pembacaan putusan, maka isi putusan akan diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir tersebut.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Ya, pembacaan putusan berarti mengakhiri pemeriksaan perkara di pengadilan.
Ya, berdasarkan Pasal 178 HIR, putusan harus secara total dan menyeluruh memeriksa dan mengadili setiap segi gugatan yang diajukan.
Putusan dari segi isinya terdiri dari:
2. Putusan gugur. Putusan ini dijatuhkan apabila penggugat tidak hadir menghadap pengadilan pada hari yang telah ditentukan.
3. Putusan verstek. Putusan ini dijatuhkan tanpa hadirnya tergugat dan ketidakhadirannya tersebut tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
4. Putusan ditolak. Putusan ini dijatuhkan apabila penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya.
5. Putusan dikabulkan. Putusan ini dijatuhkan apabila penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya.
Upaya hukum yaitu langkah yang dapat ditempuh oleh pihak berperkara yang keberatan atas putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh tergugat yang keberatan terhadap putusan yang dijatuhkan tanpa kehadirannya adalah verzet.
Tergugat dapat mengajukan upaya hukum verzet dalam waktu 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan.
Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh penggugat yang keberatan terhadap putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan adalah banding.
Penggugat dapat mengajukan upaya hukum banding dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau setelah menerima pemberitahuan putusan.
Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh tergugat yang pernah hadir ke persidangan adalah banding.
Tergugat dapat mengajukan upaya hukum banding dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau setelah menerima pemberitahuan putusan.
Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh penggugat dan tergugat yang keberatan atas putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat banding adalah kasasi.
Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh penggugat dan tergugat yang keberatan terhadap putusan kasasi adalah peninjauan kembali.
Berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 kali.
Berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali adalah 180 hari sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak berperkara, sejak ditemukan surat bukti yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenangm sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak berperkara, serta sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak berperkara.
Pihak yang akan mengajukan upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali mengajukan permohonan melalui meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), petugas layanan pembayaran menaksir biaya dan membubuhkannya pada Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), kemudian pihak tersebut membayarkan biaya itu ke bank yang telah ditentukan, setelah pihak membayar biaya pengajuan upaya hukum, kasir (petugas layanan pembayaran) membubuhkan cap lunas pada SKUM, kemudian berdasarkan bukti tersebut panitera membuatkan akta permohonan pengajuan upaya hukum.
Pihak berperkara memiliki hak untuk memeriksa berkas perkara (inzage) dalam proses pengajuan upaya hukum banding sebelum berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama.
Pihak yang mengajukan upaya hukum dapat mengajukan memori banding, memori kasasi, atau risalah peninjauan kembali, sedangkan pihak lawan dapat mengajukan kontra memori banding, kontra memori kasasi, atau jawaban peninjauan kembali.
Ya, mengajukan upaya hukum dikenakan biaya, kecuali bagi pihak yang tidak mampu, ia dapat mengajukan upaya hukum secara cuma-cuma (prodeo).
Produk pengadilan dalam hal ini adalah putusan, penetapan, dan akta cerai yang diterbitkan oleh pengadilan.
Putusan dijatuhkan atas perkara yang mengandung sengketa (contentious), sedangkan penetapan dijatuhkan atas perkara yang tidak mengandung sengketa/permohonan (voluntaire).
Putusan dan penetapan dapat diambil oleh pihak berperkara setelah putusan dan penetapan tersebut dibacakan di dalam sidang.
Akta cerai dapat diambil oleh pihak berperkara setelah akta cerai tersebut diterbitkan. Untuk perkara cerai talak, akta cerai akan diterbitkan setelah pengucapan ikrar talak dilaksanakan, sedangkan perkara cerai gugat setelah putusan yang mengabulkan gugatan cerai penggugat berkekuatan hukum tetap.
Pengambilan putusan, penetapan, dan akta cerai dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa dan fotokopi pemberi dan penerima kuasa.
Ya, pengambilan putusan, penetapan, dan akta cerai dikenakan sejumlah biaya.
Pihak berperkara dapat mengambil salinan putusan, penetapan, dan akta cerai di bagian pengambilan produk pengadilan (Meja III) pada meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Prosedur pengambilan produk pengadilan adalah sebagai berikut:
Cara pihak berperkara mengetahui akta cerai sudah dapat diambil di antaranya melalui:
Pihak berperkara dapat mengajukan permohonan penerbitan duplikat akta cerai di Pengadilan Agama yang menerbitkan akta cerai yang hilang tersebut, dengan persyaratan sebagai berikut:
Untuk putusan dan penetapan, dua produk tersebut dapat diperoleh secara elektronik jika persidangan perkaranya dilaksankan secara elektronik (e-litigasi). Adapun akta cerai hanya dapat diperoleh hasil cetaknya di pengadilan.
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun tidak dijalankan secara sukarela oleh pihak yang dikalahkan, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan agama yang memutus perkara.
Putusan yang dapat dieksekusi hanyalah putusan yang mengandung amar condemnatoir (menghukum).
Kreditur yang memegang grosse atas pengakuan utang yang berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dapat langsung memohon eksekusi kepada ketua pengadilan agama yang bersangkutan dalam hal debitur ingkar janji.
Eksekusi terdiri dari 2 jenis, yaitu eksekusi riil dan eksekusi pembayaran sejumlah uang. Eksekusi riil dapat berupa pengosongan, penyerahan, pembagian, pembongkaran, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, dan memerintahkan atau menghentikan suatu perbuatan. Eksekusi riil diatur dalam Pasal 200 ayat (11) HIR dan Pasal 1033 R.v. Adapun eksekusi pembayaran sejumlah uang (executie verkoop) dilakukan melalui mekanisme lelang. Eksekusi ini diatur dalam Pasal 196 HIR.
Berdasarkan Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, prosedur pengajuan permohonan eksekusi yaitu sebagai berikut:
Dalam hal eksekusi putusan Pengadilan Agama yang objeknya berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama tersebut, maka Ketua Pengadilan Agama yang bersangkutan meminta bantuan kepada Ketua Pengadilan Agama yang mewilayahi objek eksekusi tersebut dalam bentuk penetapan. Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama yang diminta bantuan menerbitkan surat penetapan yang berisi perintah kepada Panitera/Jurusita agar melaksanakan eksekusi di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Agama tersebut. (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2010, butir 1).
Berdasarkan Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR, orang yang terkena eksekusi/tersita atau pihak ketiga atas dasar hak milik dapat mengajukan perlawanan terhadap eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama yang melaksankan eksekusi tersebut. Perlawanan eksekusi pada dasarnya tidak menangguhkan eksekusi, kecuali jika perlawanan tersebut nampak benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak-tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Agama.
Apabila putusan untuk membayar sejumlah uang tidak dilaksanakan secara sukarela, maka putusan dilaksanakan dengan cara melelang barang milik pihak yang dikalahkan.
jawaban untuk eksekusi
Berdasarkan Pasal 237 HIR dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, masyarakat yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma/tidak dipungut biaya di pengadilan.
Layanan pembebasan biaya perkara berlaku untuk semua tingkatan pengadilan, baik tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Berdasarkan Pasal 60B ayat (2) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, seluruh biaya untuk melaksanakan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan dibebankan pada negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.
Penerima layanan pembebasan biaya perkara di pengadilan yaitu setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi.
Dokumen yang harus disiapkan oleh calon penerima layanan pembebasan biaya perkara di pengadilan yaitu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya, seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
Prosedur layanan pembebasan biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama yaitu sebagai berikut:
Prosedur layanan pembebasan biaya perkara pada tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali yaitu sebagai berikut:
Komponen biaya sebagai akibat dari pembebasan biaya perkara terdiri dari:
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
Penerima layanan bantuan hukum di pengadilan adalah setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis huku, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
Dokumen yang harus disiapkan oleh calon penerima layanan bantuan hukum di pengadilan yaitu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya, seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkermas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon layanan Pos Bantuan Hukum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Pos Bantuan Hukum Pengadilan, apabila pemohon layanan tidak memiliki dokumen hukum yang diperlukan.
Posbakum Pengadilan beroperasi sesuai dengan ketentuan pengadilan pada hari dan jam kerja pengadilan, dan Ketua Pengadilan akan mengatur jadwal serta jumlah petugas Posbakum Pengadilan setiap harinya.
Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa:
Kerjasama kelembagaan dengan pemberi layanan Posbakum Pengadilan wajib dilakukan pengadilan dengan lembaga berupa:
Lembaga yang bekerjasama dengan pengadilan untuk menjadi pemberi layanan Posbakum Pengadilan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Kewajiban pemberi layanan Posbakum Pengadilan yaitu sebagai berikut:
Hak pemberi layanan Posbakum Pengadilan yaitu sebagai berikut:
Larangan bagi pemberi layanan Posbakum Pengadilan yaitu sebagai berikut:
Mekanisme pemberian layanan di Posbakum Pengadilan yaitu sebagai berikut:
Aplikasi e-Court adalah aplikasi yang digunakan untuk memproses gugatan, gugatan sederhana, bantahan, permohonan, pembayaran biaya perkara, melakukan panggilan sidang dan pemberitahuan, persidangan, putusan dan upaya hukum secara elektronik serta layanan aplikasi perkara lainnya yang ditetapkan Mahkamah Agung, yang teritegrasi dan tidak terpisahkan dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Domisili Elektronik adalah domisili para pihak berupa alamat surat elektronik yang telah terverifikasi.
Pengguna Terdaftar adalah advokat yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung.
Pengguna Lain adalah subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung, meliputi Jaksa Pengacara Negara, Biro Hukum Pemerintah/TNI/POLRI, Kejaksaan RI, Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk Badan Hukum (in house lawyer), kuasa insidentil yang ditentukan Undang-Undang.
Administrasi Perkara Secara Elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/ intervensi, penerimaan pembayaran, penyampaian panggilan/ pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata agama dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di lingkungan peradilan agama.
Persidangan Secara Elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.
Dokumen elektronik adalah dokumen terkait persidangan yang diterima, disimpan dan dikelola di Sistem Informasi Pengadilan.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Pengguna Terdaftar mendapatkan akun daring (online) melalui aplikasi e-Court dengan tahapan sebagai berikut:
Petugas meja e-Court memproses pembuatan Akun Pengguna Lain dengan tahapan sebagai berikut:
- Memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan:
- Memeriksa kesesuaian data, berupa:
Pada prinsipnya alamat domisili elektronik Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain tidak boleh diubah dari awal sampai selesai proses beracara secara elektronik. Dalam hal terjadi perubahan, Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain dapat merubah alamat domisili elektronik melalui fasilitas yang tersedia di akun e-Court.
Para pihak boleh merubah kuasa hukumnya ke pengguna terdaftar/advokad lain dan jika terjadi perubahan Kuasa Hukum, pihak harus menyampaikan pergantian Kuasa Hukum secara elektronik kepada Kepaniteraan Muda Hukum, dengan melampirkan dokumen berupa scan surat kuasa asli.
Jika tergugat diwakili oleh pengguna terdaftar/advokad, maka wajib untuk menempuh tahapan persidangan secara elektronik, namun jika tergugat hadir sendiri tanpa diwakili oleh pengguna terdaftar/advokad, maka majelis hakim pada pada persidangan pertama meminta persetujuan tergugat untuk bersidang secara elektronik.
Persidangan secara elektronik dimulai setelah proses mediasi selasai.
Jalan K. H. Ahmad Dahlan, KM. 2,6, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Cara menghubungi Pengadilan Agama Wates di antaranya melalui:
Berikut adalah jam kerja dan pelayanan Pengadilan Agama Wates:
Hari | Jam kerja (WIB) | Istirahat (WIB) | Jam Pelayanan (WIB) |
---|---|---|---|
Senin-Kamis | 07.30-16.00 | 12.00-13.00 | 07.30-16.00 |
Jum’at | 07.30-16.30 | 11.30-13.00 | 07.30-16.30 |
Website Pengadian Agama Wates dapat diakses di www.pa-wates.go.id.
Website Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dapat diakses di www.pta-yogyakarta.go.id.
Website Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MARI dapat diakses di https://badilag.mahkamahagung.go.id.
Website Mahkamah Agung RI dapat diakses di www.mahkamahagung.go.id.
Direktori Putusan Mahkamah Agung RI dapat diakses di
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/pengadilan/profil/pengadilan/pa-wates.html
Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI dapat diakses di https://ecourt.mahkamahagung.go.id.
Aplikasi gugatan mandiri Ditjen Badilag MARI dapat diakses di
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Wates dapat diakses di
Jadwal sidang Pengadilan Agama Wates dapat diketahui dengan cara mengakses